AREA VI
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
DATA DUKUNG/EVIDEN AREA VI
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
A. PENGUNGKIT
I. PEMENUHAN
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
i. Standar Pelayanan
a. Terdapat kebijakan standar pelayanan
b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan
ii. Budaya Pelayanan Prima
b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
iii. Pengelolaan Pengaduan
a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
iv. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat
v. Pemanfaatan Teknologi Informasi
a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
II. REFORM
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
i. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4. Terintegrasi dengan aplikasi
ii. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi